1. Najis Dzatiyah atau 'Ainiyah (Najis secara dzatnya) Najis ini merupakan najis yang disebabkan oleh dzatnya yang dikecualikan bangkai manusia, hewan laut seperti ikan, serangga-serangga yang tidak mempunyai darah yang mengalir seperti lalat dan nyamuk. Hukum dari najis ini adalah tidak mungkin untuk disucikan sebab dzatnya najis.

Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang- orang yang khusyuk. 2.Hadir hati. Dalam menghadirkan hati dengan cara memusatkan segala pikiran pada yang dikerjakan yakni shalat, tidak berpaling dari kesadaran berbuat dan berucap, sehingga shalat benar-benar dapat dimengerti, dipahami dan dihayati.
a) Najis 'Ainiyah atau najis yang terlihat rupanya, rasa atau tercium baunya. Cara menyucikannya dengan dibasuh sampai hilang wujud, bau, ataupun rasa. Rasa dikecualikan bila sangat sulit dihilangkan. b) Najis Hukmiyah atau najis yang tidak tampak seperti bekas kencing dan miras.Untuk mensucikannya cukup disiram air di atasnya. Perbincangan tentang sperma, tidak lepas dari urusan syahwat. Bahasan tentang ini bukanlah hal tabu. Bahkan, dalam Islam, cairan yang keluar dari lubang kemaluan dikupas mengenai hukumnya dan setiap muslim wajib memahami. Ada tiga jenis cairan yang keluar saat seseorang mendapatkan rangsangan syahwat. Cairan tersebut yaitu madzi, wadi dan mani.
Dikatakan Prabowo, perbaikan kualitas hidup itu dilakukan agar para hakim nantinya tak mudah untuk diintervensi hingga disogok oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan. "Gajinya diperbaiki supaya mereka tidak dapat diintervensi, tidak dapat disogok, tidak dapat dikorup. Itu komitmen saya kepada rakyat Indonesia.
. 29 56 469 357 162 311 96 414

was was najis atau tidak